Perjanjian Kerjasama

Pengembangan & Pengelolaan Sistem Digital

PT Oter Indonesia / PT Otrio Indonesia

No: ___/PKS/OTR/IX/2026
DRAFT — Untuk Diskusi

Perjanjian Kerjasama ini (selanjutnya disebut "Perjanjian") dibuat dan ditandatangani pada hari ________, tanggal ___ bulan _________ tahun 2026, oleh dan antara pihak-pihak berikut:

Pasal 1
Para Pihak

PIHAK PERTAMA (Perusahaan):

Nama Perusahaan PT Oter Indonesia / PT Otrio Indonesia
Diwakili oleh Icha — [Nama Lengkap]
Jabatan Direktur Utama
Alamat [Alamat Perusahaan, Semarang]

Selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA".

— dan —

PIHAK KEDUA (Tim Pengembang):

No Nama Lengkap NIK/KTP Posisi/Jabatan Ruang Lingkup
1 [Nama A] [NIK] Chief Technology Officer (CTO) / System Architect Perancangan, pengembangan, dan pengelolaan seluruh sistem digital
2 [Nama B] [NIK] Head of Marketing & Sales Strategi pemasaran, akuisisi klien, dan pengembangan pasar
3 [Nama C] [NIK] Head of Operations & Controlling Pengawasan operasional, controlling SDM, dan pelaporan ke owner

Selanjutnya disebut secara bersama-sama "PIHAK KEDUA" atau secara individual sesuai nama masing-masing.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pihak" dan masing-masing disebut "Pihak".

Pasal 2
Latar Belakang & Tujuan
  1. PIHAK PERTAMA adalah pemilik dan pengelola:
    1. PT Oter Indonesia — bisnis ritel kopi (coffee shop) yang mengoperasikan [5] outlet di Semarang;
    2. PT Otrio Indonesia — bisnis hulu (upstream) berupa manajemen kebun kopi dan distribusi biji kopi.
  2. PIHAK PERTAMA membutuhkan transformasi digital menyeluruh untuk meningkatkan efisiensi operasional, transparansi data, standarisasi proses, dan meminimalkan ketergantungan pada proses manual.
  3. PIHAK KEDUA memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, pemasaran, dan manajemen operasional yang dibutuhkan untuk mewujudkan transformasi tersebut.
  4. Para Pihak sepakat untuk menjalin kerjasama berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
Pasal 3
Ruang Lingkup Pekerjaan

3.1. Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA — Anggota 1 (A) — CTO / System Architect:

  1. Merancang arsitektur sistem digital terintegrasi untuk PT Oter dan PT Otrio;
  2. Mengembangkan (develop) modul-modul sistem yang meliputi namun tidak terbatas pada:
    1. Human Resource Management (HR) & Absensi Digital
    2. Sistem Penggajian (Payroll)
    3. Point of Sale (POS) & Sales Management
    4. Standarisasi Resep & Recipe Management
    5. Inventory & Flow Produksi In-Out per Outlet
    6. Admin Dashboard & Role-Based Access Control
    7. Laporan & Analytics
    8. Sistem Purchase Order & Pengiriman Kopi
    9. Track Location & Real-time Monitoring
    10. Integrasi AI/ML (Anomaly Detection, Demand Forecasting)
    11. Manajemen Harga & Kontrak Petani (Otrio)
    12. Manajemen Petani Partner (Otrio)
  3. Mengelola infrastruktur teknologi (server, database, keamanan, deployment);
  4. Memberikan dokumentasi teknis dan pelatihan penggunaan sistem kepada staf PIHAK PERTAMA.

3.2. Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA — Anggota 2 (B) — Head of Marketing & Sales:

  1. Menyusun dan melaksanakan strategi pemasaran untuk PT Oter dan/atau PT Otrio;
  2. Akuisisi dan pengelolaan hubungan dengan klien/distributor;
  3. Pengembangan brand dan market positioning;
  4. Analisis pasar dan identifikasi peluang ekspansi.

3.3. Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA — Anggota 3 (C) — Head of Operations & Controlling:

  1. Pengawasan dan pengendalian (controlling) operasional harian di outlet dan gudang;
  2. Supervisi kinerja karyawan lapangan (barista, staff outlet, kurir) — fungsi mandor/pengawas;
  3. Pelaporan kondisi operasional secara berkala kepada PIHAK PERTAMA (owner);
  4. Memastikan kepatuhan terhadap SOP dan standarisasi yang ditetapkan;
  5. Identifikasi dan eskalasi masalah operasional, SDM, dan potensi penyimpangan;
  6. Koordinasi antar outlet untuk kelancaran operasional.
Pasal 4
Status Hubungan Kerja
⚠ CATATAN NEGO: Pasal ini krusial — tentukan apakah statusnya karyawan, partner/pemegang saham, atau hybrid. Pilih salah satu opsi di bawah, atau nego versi yang disepakati kedua belah pihak.

Opsi A — Partner / Pemegang Saham (Rekomendasi):

  1. Para Pihak sepakat bahwa hubungan kerja yang terjalin adalah kemitraan strategis (partnership), di mana PIHAK KEDUA berkedudukan sebagai pemegang saham minoritas sekaligus pengelola operasional sesuai jabatan masing-masing.
  2. PIHAK KEDUA berhak atas kompensasi berupa gaji bulanan (Pasal 5) DAN kepemilikan saham (Pasal 6).

Opsi B — Karyawan:

  1. Para Pihak sepakat bahwa hubungan kerja yang terjalin adalah hubungan kerja karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
  2. PIHAK KEDUA berhak atas kompensasi berupa gaji bulanan (Pasal 5) dan tunjangan sesuai ketentuan perusahaan.
Pasal 5
Kompensasi — Gaji & Tunjangan
⚠ CATATAN NEGO: Angka di bawah adalah placeholder. Isi dengan angka yang sudah disepakati. Ingat: rate pasar CTO/Head of IT = Rp 15-30jt/bln. Kalau dapat equity, boleh below-market tapi jangan di bawah rate existing (Rp 9-10jt).
  1. PIHAK PERTAMA sepakat untuk memberikan kompensasi bulanan kepada masing-masing anggota PIHAK KEDUA sebagai berikut:
    Anggota Jabatan Gaji Pokok / Bulan Tunjangan / Bulan Total / Bulan
    A CTO / System Architect Rp [__________] Rp [__________] Rp [__________]
    B Head of Marketing Rp [__________] Rp [__________] Rp [__________]
    C Head of Operations Rp [__________] Rp [__________] Rp [__________]
  2. Gaji dibayarkan paling lambat tanggal [5] setiap bulannya melalui transfer bank ke rekening masing-masing anggota PIHAK KEDUA.
  3. Tunjangan meliputi namun tidak terbatas pada:
    1. Tunjangan transportasi;
    2. Tunjangan komunikasi (internet & pulsa);
    3. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (sesuai regulasi);
    4. Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok.
  4. Kompensasi di atas terpisah dan tidak termasuk fasilitas tempat tinggal (mess) dan makan yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA (apabila ada). Fasilitas tersebut bersifat tambahan dan tidak mengurangi hak atas gaji pokok.
Pasal 6
Kepemilikan Saham & Equity (Jika Opsi Partnership)
⚠ CATATAN NEGO: Pasal ini hanya berlaku jika status yang disepakati adalah Partnership (Pasal 4 Opsi A). Jika status karyawan, pasal ini bisa dihapus atau diganti dengan skema bonus performa.
  1. PIHAK PERTAMA sepakat untuk memberikan kepemilikan saham kepada PIHAK KEDUA dengan rincian sebagai berikut:
    Anggota Persentase Saham Entitas Vesting Period
    A (CTO) [__]% [Oter / Otrio / Keduanya] [__] tahun
    B (Marketing) [__]% [Oter / Otrio / Keduanya] [__] tahun
    C (Operations) [__]% [Oter / Otrio / Keduanya] [__] tahun
  2. Cliff Period: Saham mulai vest setelah [1] tahun masa kerja efektif (cliff). Sebelum cliff tercapai, PIHAK KEDUA belum memiliki hak atas saham tersebut.
  3. Vesting Schedule: Setelah cliff, saham vest secara proporsional setiap [3/6/12] bulan selama sisa periode vesting.
  4. Kepemilikan saham dituangkan dalam Akta Notaris tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
  5. Apabila anggota PIHAK KEDUA mengundurkan diri sebelum vesting period berakhir, saham yang belum vest kembali menjadi milik PIHAK PERTAMA. Saham yang sudah vest tetap menjadi hak anggota PIHAK KEDUA yang bersangkutan.
Pasal 7
Fasilitas & Lingkungan Kerja
  1. PIHAK PERTAMA menyediakan fasilitas kerja yang layak bagi PIHAK KEDUA, meliputi:
    1. Ruang kerja yang bersih, nyaman, dan kondusif untuk pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi tinggi;
    2. Koneksi internet yang stabil dan memadai;
    3. Perangkat kerja (apabila dibutuhkan dan disepakati);
    4. Akses ke seluruh data, sistem, dan outlet yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
  2. Apabila PIHAK PERTAMA menyediakan tempat tinggal (mess), tempat tersebut harus memenuhi standar kelayakan hunian yang wajar.
  3. PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk bekerja secara remote/hybrid sesuai kebutuhan pekerjaan, dengan ketentuan:
    1. Komunikasi dan koordinasi tetap berjalan efektif;
    2. Target dan deliverables tetap terpenuhi sesuai timeline yang disepakati;
    3. Kehadiran fisik diwajibkan untuk kegiatan yang memerlukan observasi langsung di outlet/gudang.
Pasal 8
Biaya Operasional & Infrastruktur
  1. Seluruh biaya operasional yang timbul dari pengembangan dan pemeliharaan sistem digital menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Biaya cloud hosting dan server;
    2. Biaya domain, SSL, dan layanan keamanan;
    3. Biaya API pihak ketiga (maps, payment gateway, SMS, dll);
    4. Biaya layanan AI/ML;
    5. Biaya lisensi software dan development tools.
  2. PIHAK KEDUA akan mengajukan rencana anggaran infrastruktur untuk setiap fase pengembangan, yang harus disetujui terlebih dahulu oleh PIHAK PERTAMA sebelum pengeluaran dilakukan.
  3. Biaya operasional tersebut di atas tidak boleh dibebankan kepada PIHAK KEDUA secara pribadi.
Pasal 9
Timeline & Evaluasi Kinerja
  1. Pengembangan sistem dilaksanakan secara bertahap sesuai roadmap yang disepakati bersama. Perubahan prioritas atau penambahan scope harus disetujui tertulis oleh kedua belah pihak.
  2. Evaluasi kinerja dilakukan setiap [3/6] bulan oleh Para Pihak secara bersama-sama, meliputi:
    1. Pencapaian milestone dan deliverables;
    2. Kualitas output pekerjaan;
    3. Efektivitas kerjasama dan komunikasi.
  3. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk:
    1. Penyesuaian kompensasi (kenaikan gaji);
    2. Percepatan atau perubahan vesting schedule;
    3. Penambahan resource/tim sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI / IP)
⚠ CATATAN NEGO: Pasal ini sangat penting. Tentukan siapa pemilik source code. Opsi paling umum: IP milik perusahaan (karena dibiayai perusahaan), TAPI developer berhak mencantumkan dalam portofolio.
  1. Seluruh hasil karya intelektual yang dihasilkan oleh PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Perjanjian ini — termasuk namun tidak terbatas pada source code, desain sistem, arsitektur, dokumentasi teknis, dan database — menjadi milik PIHAK PERTAMA (PT Oter / PT Otrio).
  2. PIHAK KEDUA berhak untuk:
    1. Mencantumkan proyek ini dalam portofolio profesional pribadi;
    2. Menggunakan pengetahuan teknis (know-how) yang bersifat umum yang diperoleh selama pengerjaan proyek.
  3. PIHAK KEDUA dilarang untuk:
    1. Menyerahkan, menjual, atau membagikan source code kepada pihak ketiga;
    2. Menggunakan source code yang sama untuk membangun produk kompetitor.
  4. Apabila PIHAK KEDUA memiliki status pemegang saham (Pasal 6), maka hak atas IP tetap melekat pada perusahaan (bukan individu) sesuai proporsi kepemilikan dalam akta.
Pasal 11
Kerahasiaan (Non-Disclosure)
  1. Masing-masing Pihak wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Data keuangan dan operasional perusahaan;
    2. Data karyawan dan pelanggan;
    3. Strategi bisnis dan rencana pengembangan;
    4. Source code dan arsitektur sistem;
    5. Informasi tentang petani partner dan harga kontrak (Otrio).
  2. Kewajiban kerahasiaan ini berlaku selama Perjanjian berlangsung dan [2] tahun setelah berakhirnya Perjanjian.
  3. Pelanggaran atas ketentuan kerahasiaan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 12
Dukungan & Perlindungan Organisasi
⚠ CATATAN NEGO: Pasal ini penting karena sistem baru akan mengekspos orang-orang yang selama ini "bermain" dengan data. Lo butuh proteksi tertulis dari Icha.
  1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK KEDUA akan mendapat dukungan penuh dalam pelaksanaan tugas, termasuk ketika implementasi sistem baru menimbulkan resistensi dari pihak internal.
  2. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk:
    1. Mengkomunikasikan perubahan sistem kepada seluruh karyawan dan stakeholder;
    2. Memberikan otoritas yang cukup kepada PIHAK KEDUA untuk mengakses data dan melakukan audit yang diperlukan;
    3. Menangani konflik internal yang mungkin timbul akibat transparansi data yang dihasilkan oleh sistem baru.
  3. PIHAK KEDUA tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh temuan fraud/kecurangan yang terungkap melalui sistem — tanggung jawab penanganan ada pada PIHAK PERTAMA selaku pemilik perusahaan.
Pasal 13
Masa Berlaku Perjanjian
  1. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak.
  2. Perjanjian berlaku untuk jangka waktu [1 / 2] tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.
  3. Masa Percobaan: [3] bulan pertama sejak tanggal efektif merupakan masa percobaan (probation). Selama masa ini:
    1. Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis [14] hari sebelumnya;
    2. PIHAK KEDUA tetap berhak atas gaji selama masa kerja efektif yang telah dijalankan.
Pasal 14
Pemutusan Perjanjian
  1. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan ketentuan:
    1. Pengunduran diri sukarela: Pihak yang mengundurkan diri wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat [30] hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri;
    2. Pemutusan oleh PIHAK PERTAMA: PIHAK PERTAMA dapat memutus Perjanjian dengan alasan yang sah, dengan kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku;
    3. Kesepakatan bersama: Para Pihak dapat mengakhiri Perjanjian kapan saja berdasarkan kesepakatan tertulis bersama;
    4. Force Majeure: Kondisi di luar kendali Para Pihak (bencana alam, pandemi, regulasi pemerintah, dll).
  2. Dalam hal pemutusan Perjanjian:
    1. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan seluruh source code, dokumentasi, dan credentials sistem kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan terakhir yang berfungsi (working state);
    2. PIHAK PERTAMA wajib membayar seluruh gaji dan hak yang masih tertunggak;
    3. Ketentuan tentang saham yang sudah vest (Pasal 6) dan kerahasiaan (Pasal 11) tetap berlaku setelah pemutusan.
  3. Handover Period: Pihak yang mengundurkan diri wajib melakukan transfer pengetahuan (knowledge transfer) selama minimal [2] minggu kepada pihak pengganti atau PIHAK PERTAMA.
Pasal 15
Penyelesaian Perselisihan
  1. Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan dalam waktu [30] hari, maka penyelesaian akan dilakukan melalui:
    1. Mediasi oleh pihak ketiga yang disepakati bersama; atau
    2. Pengadilan Negeri [Semarang] sebagai upaya terakhir.
Pasal 16
Ketentuan Tambahan
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dalam addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
  2. Perubahan atas Perjanjian ini hanya sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.
  3. Perjanjian ini dibuat dalam [2] rangkap bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  4. Perjanjian ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal yang disebutkan di awal Perjanjian, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama
[Nama Lengkap Icha]
Direktur Utama
PT Oter Indonesia / PT Otrio Indonesia
Pihak Kedua — Anggota 1
[Nama Lengkap A]
CTO / System Architect
Pihak Kedua — Anggota 2
[Nama Lengkap B]
Head of Marketing & Sales
Pihak Kedua — Anggota 3
[Nama Lengkap C]
Head of Operations & Controlling

Saksi-saksi (opsional):

Saksi 1
[Nama]
NIK: [__________]
Saksi 2
[Nama]
NIK: [__________]

Lampiran

Daftar Dokumen Pendukung

Lampiran-lampiran berikut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini:

No Dokumen Status Keterangan
1 Product Requirements Document (PRD) — Sistem Digital Oter & Otrio [Draft / Final] Roadmap & spesifikasi teknis
2 Akta Pemegang Saham (jika Opsi Partnership) [Belum dibuat] Dibuat via Notaris
3 Fotokopi KTP masing-masing Pihak [___]
4 Fotokopi NPWP masing-masing Pihak [___]
5 Akta Pendirian / NIB PT Oter & PT Otrio [___]
6 Rencana Anggaran Infrastruktur Fase 1 [Belum dibuat] Diajukan oleh Anggota A
📌 CATATAN AKHIR UNTUK LO (hapus sebelum dikirim ke Icha):

1. Semua field [___] harus diisi sebelum finalisasi.
2. Jangan tanda tangan di tempat. Minta waktu 3-7 hari untuk review.
3. Idealnya kontrak ini di-review oleh konsultan hukum / lawyer sebelum ditandatangani.
4. Cetak 2 rangkap bermeterai — 1 untuk lo, 1 untuk Icha.
5. Pasal 6 (Equity) HARUS dituangkan dalam Akta Notaris terpisah — kontrak ini saja tidak cukup untuk klaim kepemilikan saham.
6. Background kuning = catatan nego pribadi lo — HAPUS sebelum dikirim.